Kalangan dewan mengapresiasi kenaikan tunjangan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021.
Kenaikan tunjangan tersebut untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat.